di postingan ini saya akan memberi informasi tentang ETIKA MERANCANGAN DESAIN GRAFIS KOMUNIKASI yang ada di bawah ini:
Proses komunikasi media grafis
komunikasi tidak dapat dilepaskan dari etika Komu- nikator (Sumber), Komunikasi
(Pesan melalui media), Kon- teks (siapa sasaran komuni- kasi dengan akibat apa)
selalu berkaitan dengan etika. Komu- nikator/sumber misalnya, di- tuntut untuk
memiliki motivasi komunikasi yang jujur. Hal ini menjadi jelas bila kita
gabung- kan diagram landasan kepu- tusan etis dengan diagram proses komunikasi
media grafis komunikasi. Proses ko- munikasi media grafis komu- nikasi dapat
dilihat sebagai suatu kegiatan manusia yang melibatkan keputusan etis di
dalamnya.
Menurut Marshall Mc Luhan, cara menyampaikan informasi
sama pentingnya dengan isi informasi yang disampaikan.
Namun, tidak berhenti di situ, media penyampai pesan terse- but juga harus kita
perhatikan. Apakah cara yang dipakai benar, artinya tidak melanggar tata krama
atau etika?
- Produsen/biro iklan (media grafis komunikasi) sebagai komunikator dituntut untuk me- miliki motivasi dan tujuan yang benar dalam bermedia grafis komunikasi.
- Pesan dan media grafis komunikasi berhubungan erat.Bukan hanya niat yang jujur, tetapi juga cara mengolah pesan dan penggunaan media komunikasi penting untuk di- perhatikan.
- Sasaran media grafis ko- munikasi berkaitan dengan landasan keputusan etis situ- asi dan akibat. Untuk menjalin komunikasi yang baik kita harus memperhitungkan akibat negatif yang akan terjadi dari oesan media grafis komunikasi yang kita lontarkan. Pesan yang sama akan berbeda akibatnya bila diterima olah anak atau orang dewasa.
Jadi ketika seorang desainer
media grafis komunikasi me- rancang pesan yang berupa membujuk calon konsumen
barang atau jasa, ia selalu akan berhadapan dengan ma- salah etis (etika).
Motivasi dan tujuan, ia menyampaikan me- dia grafis komunikasi untuk diuji.
Apakah ia jujur? Ketika ia mengolah suatu pesan, ketika
ia memanfaatkan suatu jenis media
media grafis komuni- kasi ia harus bertanya: Etiskah cara yang ia pakai? Selan-
jutnya sasaran komunikasi ju- ga menimbulkan masalah etis. Bagaimana cara
membujuk anak tanpa merusak jiwanya? Apakah akibatnya bagi konsu- men dengan
perkataan lain, kontek dan akibat komunikasi perlu dipertimbangkan ma-
tang-matang. Selama ini kepu- tusan etis suatu rancangan media grafis
komunikasi me- ngacu pada kode Etik Peri- klanan Indonesia, Tata Krama dan Tata
Cara Periklanan Indonesia yang Disempurna- kan, maupun peraturan yang lain.
Tatakrama Periklanan Indone-
sia atau Tata Cara Periklanan Indonesia yang Disempurna- kan yang menulis
mukadimah antara lain menyatakan bahwa isi Kode Etik berdasarkan pada Pancasila
dan Undang- Undang Dasar 1945. Kode Etik
Periklanan Indonesia terdiri atas tiga bagian, yaitu bagian asas-asas umum, pe-
nerapan umum, dan pene- rapan khusus.
Dalam asas-asas umum dise-
butkan, antara lain:
- Iklan (media grafis komu- nikasi) harus jujur dan tanggung jawab.
- Iklan (media grafis komu- nikasi) tidak boleh me- nyinggung perasaan atau merendahkan martabat agama, tata susila, adat, budaya, suku, dan go- longan (SARA)
- Iklan (media grafis komu- nikasi) harus dijiwai oleh rasa persaingan sehat.
Dalam
penerapan umum dise- butkan antara:
- Apa yang dimaksud de- ngan istilah jujur, ber- tanggung jawab dan tidak berlawana dengan hukum.
- Isi iklan (media grafis ko- munikasi) berupa pernyataan dan janji mengenai produk harus dapat diper- tanggung jawabkan kebenarannya.
- Iklan (media grafis komuni- kasi) tidak boleh membe- narkan tindakan kekerasan.Iklan (media grafis komuni- kasi) untuk anak-anak tidak boleh ditampilkan dalambentuk yang dianggap da- pat mengganggu atau me- rusak jasmani dan rohani mereka,serta mengambil manfaat atas kemudahan kepercayaan, kekurangan pengalaman, ataukepolos- an hati mereka.
Pada
bagian penerapan khu- sus disebutkan:
- Iklan (media grafis komuni- kasi) tidak boleh mempe- ngaruhi atau merangsang orang untuk memulai mi- num minuman keras.
- Iklan (media grafis komuni- kasi) tidak boleh mempe- ngaruhi atau merangsang orang mulai merokok.
- Iklan (media grafis komuni- kasi) obat harus sesuai dengan indikasi jenis pro- duk yang disetujui Depar- temen Kesehatan Republik Indonesia.
Tentang Pedoman
Peri- klanan: Obat Bebas, Obat Tradisonal, Alat Kesehatan, Kosmetika,
Perbekalan Ke- sehatan Rumah Tangga, dan Makanan-Minuman contoh:
Pedoman Periklanan Obat Bebas
Informasi
mengenai pro- duk obat dalam iklan harus sesuai dengan kriteria yang ditetapkan
dalam pasal 41 ayat (2) Undang-undang No.23 tahun 1992 tentang Ke-
sehatan sebagai berikut:
- Obyektif: harus memberikan informasi sesuai dengan ke- nyataan yang ada tidak boleh menyimpang dari sifat keman- faatan dan keamanan obat yang telah disetujui.
- Lengkap: harus mencantum- kan tidak hanya informasi tentang khasiat obat, tetapi juga memberikan informasi tentang hal-hal yang harus diperhatikan, misalnya adanya kontra indikasi dan efek samping.
- Tidak menyesatkan: infor- masi obat harus jujur, akurat, bertanggung jawab serta tidak boleh memanfaatkan kekua- tiran masyarakat akan suatu masalah kesehatan. Di sam- ping itu, cara penyajian infor- masi harus berselera baik dan pantas serta tidak boleh menimbulkan persepsi khusus di masyarakat yang menga- kibatkan penggunaan obat berlebihan atau tidak berda- sarkan pada kebutuhan.
Wassalamualaikum wr wb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar