Minggu, 27 Oktober 2019

ETIKA MERANCANGAN DESAIN GRAFIS KOMUNIKASI

assalamualaikum wr wb.

di postingan ini saya akan memberi informasi tentang ETIKA MERANCANGAN DESAIN GRAFIS KOMUNIKASI yang ada di bawah ini:

      Proses komunikasi media grafis komunikasi tidak dapat dilepaskan dari etika Komu- nikator (Sumber), Komunikasi (Pesan melalui media), Kon- teks (siapa sasaran komuni- kasi dengan akibat apa) selalu berkaitan dengan etika. Komu- nikator/sumber misalnya, di- tuntut untuk memiliki motivasi komunikasi yang jujur. Hal ini menjadi jelas bila kita gabung- kan diagram landasan kepu- tusan etis dengan diagram proses komunikasi media grafis komunikasi. Proses ko- munikasi media grafis komu- nikasi dapat dilihat sebagai suatu kegiatan manusia yang melibatkan keputusan etis di dalamnya.
  Menurut Marshall Mc Luhan, cara menyampaikan informasi sama pentingnya dengan isi informasi yang disampaikan. Namun, tidak berhenti di situ, media penyampai pesan terse- but juga harus kita perhatikan. Apakah cara yang dipakai benar, artinya tidak melanggar tata krama atau etika?
  1.  Produsen/biro iklan (media grafis komunikasi) sebagai komunikator dituntut untuk me- miliki motivasi dan tujuan yang benar dalam bermedia grafis komunikasi.
  2. Pesan dan media grafis komunikasi berhubungan erat.Bukan hanya niat yang jujur, tetapi juga cara mengolah pesan dan penggunaan media komunikasi penting untuk di- perhatikan.
  3. Sasaran media grafis ko- munikasi berkaitan dengan landasan keputusan etis situ- asi dan akibat. Untuk menjalin komunikasi yang baik kita harus memperhitungkan akibat negatif yang akan terjadi dari oesan media grafis komunikasi yang kita lontarkan. Pesan yang sama akan berbeda akibatnya bila diterima olah anak atau orang dewasa.
     Ketiga faktor tersebut di atas harus ada dalam proses komunikasi media grafis dan selalu menjadi bahan pertim- bangan. Ketiganya tidak dapat dipisahkan, karena suatu pro- ses grafis komunikasi selalu mempertimbangkan maksud atau niat komunikator, cara komunikator disampaikan (de- ngan alat apa), dan siapa sasarannya.
   Jadi ketika seorang desainer media grafis komunikasi me- rancang pesan yang berupa membujuk calon konsumen barang atau jasa, ia selalu akan berhadapan dengan ma- salah etis (etika). Motivasi dan tujuan, ia menyampaikan me- dia grafis komunikasi untuk diuji. Apakah ia jujur? Ketika ia mengolah suatu pesan, ketika
     
     ia memanfaatkan suatu jenis media media grafis komuni- kasi ia harus bertanya: Etiskah cara yang ia pakai? Selan- jutnya sasaran komunikasi ju- ga menimbulkan masalah etis. Bagaimana cara membujuk anak tanpa merusak jiwanya? Apakah akibatnya bagi konsu- men dengan perkataan lain, kontek dan akibat komunikasi perlu dipertimbangkan ma- tang-matang. Selama ini kepu- tusan etis suatu rancangan media grafis komunikasi me- ngacu pada kode Etik Peri- klanan Indonesia, Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia yang Disempurna- kan, maupun peraturan yang lain.
Tatakrama Periklanan Indone- sia atau Tata Cara Periklanan Indonesia yang Disempurna- kan yang menulis mukadimah antara lain menyatakan bahwa isi Kode Etik berdasarkan pada Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945.  Kode Etik Periklanan Indonesia terdiri atas tiga bagian, yaitu bagian asas-asas umum, pe- nerapan umum, dan pene- rapan khusus.
Dalam asas-asas umum dise- butkan, antara lain:
  •      Iklan (media grafis komu- nikasi) harus jujur dan tanggung jawab.
  •       Iklan (media grafis komu- nikasi) tidak boleh me- nyinggung perasaan atau merendahkan martabat agama, tata susila, adat, budaya, suku, dan go- longan (SARA)
  •      Iklan (media grafis komu- nikasi) harus dijiwai oleh rasa persaingan sehat.

Dalam penerapan umum dise- butkan antara:
  •      Apa yang dimaksud de- ngan istilah jujur, ber- tanggung jawab dan tidak berlawana dengan hukum.
  •  Isi iklan (media grafis ko- munikasi) berupa pernyataan dan janji mengenai produk  harus dapat diper- tanggung jawabkan kebenarannya.
  •  Iklan (media grafis komuni- kasi) tidak boleh membe- narkan tindakan kekerasan.Iklan (media grafis komuni- kasi) untuk anak-anak tidak boleh ditampilkan dalambentuk yang dianggap da- pat mengganggu atau me- rusak jasmani dan rohani mereka,serta mengambil manfaat atas kemudahan kepercayaan, kekurangan pengalaman, ataukepolos- an hati mereka.

Pada bagian penerapan khu- sus disebutkan:
  •   Iklan (media grafis komuni- kasi) tidak boleh mempe- ngaruhi atau merangsang orang untuk memulai mi- num minuman keras.
  •  Iklan (media grafis komuni- kasi) tidak boleh mempe- ngaruhi atau merangsang orang mulai merokok.
  •  Iklan (media grafis komuni- kasi) obat harus sesuai dengan indikasi jenis pro- duk yang disetujui Depar- temen Kesehatan Republik Indonesia.
Ada kalanya iklan (media grafis komunikasi) lupa atau tidak menghiraukan peraturan yang telah ditentukan, se- hingga tanpa disadari iklan (media grafis komunikasi) yang ditampilkan akan men- dapat reaksi keras atau kritik juga perasaan kurang enak pada konsumen yang merasa dirugikan. Memanipulasi dan mempermainkan Kode Etik yang telah ditentukan secara tidak langsung meninggalan peraturan yang telah ada, sehingga menjadikan kurang wibawanya Kode Etik ter- sebut.

     Tentang Pedoman Peri- klanan: Obat Bebas, Obat Tradisonal, Alat Kesehatan, Kosmetika, Perbekalan Ke- sehatan Rumah Tangga, dan Makanan-Minuman contoh:

Pedoman Periklanan Obat Bebas

Informasi mengenai pro- duk obat dalam iklan harus sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam pasal 41 ayat (2) Undang-undang No.23 tahun 1992 tentang Ke- sehatan sebagai berikut:
  1. Obyektif: harus memberikan informasi sesuai dengan ke- nyataan yang ada tidak boleh menyimpang dari sifat keman- faatan dan keamanan obat yang telah disetujui.
  2. Lengkap: harus mencantum- kan tidak hanya informasi tentang khasiat obat, tetapi juga memberikan informasi tentang hal-hal yang harus diperhatikan, misalnya adanya kontra indikasi dan efek samping.
  3. Tidak menyesatkan: infor- masi obat harus jujur, akurat, bertanggung jawab serta tidak boleh memanfaatkan kekua- tiran masyarakat akan suatu masalah kesehatan. Di sam- ping itu, cara penyajian infor- masi harus berselera baik dan pantas serta tidak boleh menimbulkan persepsi khusus di masyarakat yang menga- kibatkan penggunaan obat berlebihan atau tidak berda- sarkan pada kebutuhan.
terimakasih sekian dari saya semoga bermanfaat bagi anda,ikuti terusya 

Wassalamualaikum wr wb.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar